makalah ullumul hadits "pengertian hadits"
I.PENDAHULUAN
Hadits merupakan sumber ajaran islam
yang sangat penting bagi umat manusia sebagai penjelasan dari Al Quran oleh
sebab itu hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al
Quran. Pembahasan mengenai hadits sangatlah penting bagi setiap manusia muslim
dengan bukan hanya mendalami materi-materinnya namun juga mengerjakan apa yang
telah kita pahami lewat teori. Pembahasan hadits ini dimulai dari jalur periwayatannya
hingga sampailah pada keshahihan isi dari hadits yang dikeluarkan oleh
Rasulullah saw. Dengan pendalaman makna, hakekat, serta kandungan di setiap
riwayat hadits, maka timbulah persepsi persepsi tentang pengertian hadits.
Rasulullah SAW sebagai awal sumber
keluarnya hadits tentulah perkataan, perbuatan, serta perilaku beliau adalah patut
kita ketahui dan teladani. Karena setiap perkataan,perbuatan,dan perilakunnya
dikatakan sebagai hadits oleh para ulama terdahulu. Hingga saat ini karena
pentingnya pengetahuan tentang hadits maka sangat diperlukan sekali metode
metode pembelajaran khususnya untuk belajar hadits. Karena banyak ayat Al Quran
yang tidak bisa diartikan dengan tepat dan benar tanpa bantuan keterangan dar
Sunnah Nabi Saw. Salah satu contohnya adalah tata cara mengerjakan shalat.
Oleh karena penting hadits itu Imam Abu
Hanifah pernah berkata “Tanpa sunnah tak seorangpun dari kita dapat memahami Al
Quran”. Pemahaman tentang hadits memang sangatlah perlu bagi muslimin, namun
kita tidak akan dapat pula belajar tentang hadits sebelum mengetahui apa itu
pengertian hadits terlebih dahulu. Maka pada kesempatan kali ini kami akan
mempresentasikan makalah yang bertajuk tentang “pengertian hadits”.
II. PERMASALAHAN
1. Apakah
Pengertian Hadits itu?
2. Apakah
Pengertian Sunnah itu?
3.
Apakah Pengertian Atsar itu?
4. Apakah
Pengertian Khabar itu?
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hadits
Hadis atau al-hadits menurut bahasa al-jadid
yang artinya sesuatu yang baru, dan merupakan lawan dari al-Qadim (lama) artinya yaitu berarti menunjukan kepada waktu
yang dekat atau singkat. Hadits sering pula disebut dengan al-khabar yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan
dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Demikian itu sama maknanya dengan
hadits.
Menurut istilah (terminologi), para ahli
memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang dan
disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadits
menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ahli
hadits. Berikut ini adalah perbedaan pendapat dalam memberikan pengertian
tentang hadits.[1]
a. Menurut
ahli hadits pengertian hadits ialah :
اَقْوَالُ النَّبِي صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَا
لُهُ وَاَحْوَا لُهُ
yang
artinya “segala perkataan Nabi, perbuatan, dan ihwalnya”.
b.
Ulama hadits umumnya mengatakan, bahwa “Hadits ialah
segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau, segala taqrir (pengkuan) beliau
dan segala keadaan maupun sifat beliau”.
Termasuk
“segala keadaan beliau”adalah: Sejarah hidup beliau, yakni : waktu kelahiran
beliau, keadaan sebelum dan sesudah beliau diangkat sebagi Rasul oleh Allah SWT
dan sebagainya.
c. Ulama
Ushul menyatakan, bahwa : “Hadits ialah segala perkataan, segala perbuatan dan
taqrir Nabi, yang bersangkut paut dengan hukum”.
d. Sebagian
Ulama antara lain At-Thiby menyatakan, bahwa : “ Hadits ialah segala perkataan,
perbuatan dan taqrir Nabi, para sahabatnya dan para Tabi’in”. Dengan demikian
apa yang datang dari para sahabat dan Tabi’in juga merupakan hadits.
e. Abdul
Wahab Ibnu Subky dalam “Mutnul Jam’il Jawami” menyatakan, bahwa “Hadits ialah
segala perkataan dan perbuatan Nabi saw”.[2]
Adanya perbedaan pendapat antara Ulama
Ushul dan Ulama Hadits dalam memberikan definisi hadits di atas, didasari oleh
perbedaan peninjauannya.
a. Ulama
Hadits meninjau bahwa pribadi Nabi adalah sebagai uswatun hasanah (teladan yang
baik), sehingga dengan demikian segala apa yang berasal dari Nabi,baik
biografi, akhlak, beritanya, perkataanya , perbuatanya, baik yang ada
hubungannya dengan hukum atau tidak dikategorikan sebagi hadits.
b. Ulama
Ushul meninjaunya, bahwa pribadi Nabi adalah sebagai pengetur undang-undang (di
samping al quran) yang menciptakan dasar-dasar hukum dan menjelaskan manusia
tentang aturan hidup. Olek karena itu hanya dibatasi pada hal yang menyangkut
dengan hukum saja.
Berikut adalah secara mendetail hal-hal
yang termasuk kategori Hadits menurut Dr.Muhammad Abdul Rauf :
a. Sifat-sifat
Nabi yang diriwayatkan oleh para Sahabat
b. Perbuatan
dan akhlak Nabi yang diriwayatkan oleh para Sahabat
c. Perbuatan
para Sahabat di hadapan Nabi yang dibiarkan dan tidak dicegah (taqrir)
d. Timbulnya
berbagai pendapat Sahabat di hadapan Nabi, lalu beliau mengemukakan pendapatnya
sendiri atau mengakui salah satu pendapat Sahabat itu.
e. Sabda
Nabi yang keluar dari lisan beliau sendiri
f. Firman
Allah selain Al-Qur’an yang disampaikan oleh nabi (Hadits Qudsy)
g. Surat-surat
yang dikirimkan Nabi, baik yang dikirim kepada Sahabat yang bertugas di daerah,
maupun yang dikirim kepada pihak diluar islam.[3]
2. Pengertian
Sunnah, Khabar, dan Atsar
a. Pengertian
As-Sunnah
a. Menurut
Asy-Syaukani , sunnah berarti “suatu jalan, walau tidak di ridhai.”
b. Dr.Mustafa
As-Siba’iy dalam kitabnya As-Sunnah wa Makana tuha fit Tasyri’il Islami
mengatakan bahwa arti sunnah menurut bahasa adalah “Jalan yang baik/terpuji dan
atau yang tercela.”
Adapun arti Sunnah menurut istilah dari
perbedaan pendapat Ulama ialah :
a.
Menurut Ahli Hadits
Sunnah
ialah : “Segala yang dinukilkan dai Nabi saw. Baik berua taqrir, perkataan,
pengajaran, sifat, keadaan, maupun perjalanan hidup beliau baik sebelum atau
sesudah dibangkitkan sebagi Rasul Allah.”
b. Menurut
Ahli Ushul
Sunnah
ialah : “ Segala yang dinukilkan dari Nabi saw baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun taqrir (pengakuan), yang mempuyai hubungan dengan hukum”
c. Menurut
Ahli Fiqh
Sunnah
ialah : “ Suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan dan tidak diberi
siksa apabila ditinggalkan. “
d. Menurut
Ibnu Taimiyah
Sunnah
ialah : “ Tradisi yang telah berulangkali dilakukan oleh masyarakat, baik yang
dipandang ibadah maupun tidak. “
e. Menurut
Dr. Taufiq Sidqy
Sunnah
ialah : “ Thariqat (jalan) yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw. terus menerus
dan diikuti oleh para Sahabat beliau. “
f. Menurut
Prof Dr.T.M.Hasbi Ash-Shieddieqy
Sunnah ialah : “ Suatu amalan yang dilaksanakan oleh
nabi saw. Terus-menerus dan dinukilkan
kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir.”
Adanya perbedaan pendapat antara Ulama
Hadits, Ulama Ushul, dan Ulama Fiqh dalam memberikan definisi tentang “Sunnah”
tersebut disebabkan oleh perbedaan cara
peninjauannya.
a. Ulama
Hadits meninjaunyya dari segi bahwa pribadi Rasul itu adalah pribadi tauladan (
uswatun hasanah) bagi umatnya.
b. Ulama
Ushul meninjaunya bahwa pribadi Nabi adalah sebagai pengatur Undang-Undang (disamping Al-Qur’an) yang menciptakan
dasar-dasar aturan hidup.
c. Ulama
Fiqh meninjaunya dari segi bahwa Nabi saw. Dalam seluruh aspek kehidupannya
memiliki nilai hukum, yang berkisar antara wajib, sunnah, haram, makruh dan
mubah.
b.
Pengertian Khabar
Menurut bahasa, khabar berarti berita
yaitu segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.
Sedangkan pengertian khabar menurut istilah setiap ulama berbeda pendapat. Menurut
ahli hadis, khabar sama artinya dengan hadis, keduannya dapat dipakai untuk
mencakup segala yang datang dari Nabi saw, sahabat dan tabi’in ,baik perkataan,
perbuatan maupun ketetapannya.
Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa
khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi saw, sedangkan yang datang
dari Nabi saw disebut hadis. Ada pula yang mengatakan bahwa hadis lebih umum
dan luas daripada khabar. Sehingga tiap hadis dapat dikatakan khabar,tetapi
tidak setiap khabar dikatakan hadis.
c.
Pengertian
Atsar/Athar
Athar menurut bahasa adalah “ bekas
sesuatu atau sisa sesuatu” berarti
nukilan.[4]
Adapun menurut pengertian istilah, dapat
disimpulkan pada dua pendapat :
1. Atsar
sama atau sinonim dengan Hadits
Karena
itu, ahli Hadits disebut juga dengan Atsary
At-Thabary,
memakai kata-kata atsar untuk apa yang datang dari Nabi.
At-Thahawi,
memasukan juga dari Sahabat.
2. Atsar,
tidak sama artinya dengan istilah Hadits
a. Menurut
fuqaha, atsar adalah
perkataan-perkataan Ulama Salaf, Sahabat, Tabi’in dan lain-lain
b. Menurut
fuqaha Khurasan, Atsar adalah perkataan Sahabat. Sedangkan khabar adalah hadits
Nabi.
IV. KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas, dapat disimpulkan mengenai pengertian hadist adalah
perkataan, perbuatan, sikap, sifat atas Nabi Muhammad SAW dan pengertian lain
dari hadist dapat disimpulkan yaitu perkataan para Sahabat dan Tabi’in oleh
sebagian ulama.
Dan
terdapat beberapa sinonim istilah hadits yaitu seperti Khabar, Atsar, dan
Sunnah. Sedangkan Khabar sendiri berarti berita , Atsar berarti bekas atau sisa
sesuatu dapat juga berarti nukilan atau yang dinukilkan. Demikian pula dengan
Sunnah dalam bahasa memiliki arti jalan yang terpuji dan atau yang tercela.
Itulah kesimpulan dari pengertian hadits dan sinonimnya.
V.
PENUTUP
Demikian makalah
ini kami susun. Kami menyadari bahwa makalah kami jauh dari kesempurnaan.
Karena segala kekurangan milik hambany-Nya, dan kelebihan hanya milik Allah
SWT. Oleh karena itu kami mohon kepada para pembaca untuk bersedia memberikan
kritik dan saran demi kesempurnaan makalah kami ini maupun kedepanya. Semoga
makalah kami dapat memberikan pemahaman dan bermanfaat untuk semua pihak. Amin…
DAFTAR
PUSTAKA
Suparta Munzier, Drs .M.A.2003.Ilmu Hadis.Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Ismail M .Syuhudi. Drs.Pengantar Ilmu Hadits.Bandung: Angkasa
Rofiah Khusniati,M.SI.Studi Ilmu Hadits.Yogyakarta:
STAIN PO Press
Komentar
Posting Komentar